Menurutnya setelah meletakkan sepeda motor pelaku juga belum keluar dari kamar korban sambil membujuk korban untuk tidak keluar dulu.
"Dengan cara dipaksa pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam sambil menyetubuhi korban," terangnya
Saat ini pelaku AM (38) ditahan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain itu polisi juga mengaman barang bukti berupa satu setel pakaian korban dan hasil visum repertum.
Akibat perbuatanya pelaku di jerat Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Nanda Aria)