SUKABUMI - Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, kepada dua orang terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online yang menghebohkan, karena mayatnya ditemukan dalam mobil dengan terikat lakban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku berinisial JF (30) warga Cibubur dan DP (23) warga Cijulang Kabupaten Pangandaran, dan berhasil meringkus keduanya di wilayah Tangerang, Jumat (17/11/2023).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, berkat kerja keras dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cireunghas, pihaknya dapat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 7 November 2023 lalu tersebut.
“Kurang lebih anggota melakukan pengejaran selama dua Minggu, karena kedua pelaku ini sempat ke Garut, Tasik, Jakarta, hingga akhirnya bisa tertangkap di Tangerang," ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023).
Pada saat melakukan pengejaran dan penangkapan, lanjut Ari, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua terduga pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," ujar Ari.