Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Dari hasil intrograsi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya sendiri yang telah dibeli dan dibawa langsung dari kota Pekanbaru, Provinsi Riau," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.