Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deklarasi Kepala Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Ada Pelanggaran, Bawaslu Turun Tangan!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 20 November 2023 |13:13 WIB
Deklarasi Kepala Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Ada Pelanggaran, Bawaslu Turun Tangan!
Deklarasi Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran/Foto: MNC Portal
A
A
A

Lebih lanjut, Bagja juga memandang ada potensi pelanggaran pemilu dalam dukungan kepala daerah kepada kandidat capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Minggu (19/11/2023) kemarin.

Bagja menjelaskan, potensi pelanggaran pemilu terjadi bila perangkat desa dilibatkan dalam tim kampanye. Ia menegaskan, perangkat desa tak boleh melakukan kampanye salah satu paslon capres-cawapres.

"Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan! Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement