Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deklarasi Kepala Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Ada Pelanggaran, Bawaslu Turun Tangan!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 20 November 2023 |13:13 WIB
Deklarasi Kepala Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Ada Pelanggaran, Bawaslu Turun Tangan!
Deklarasi Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran/Foto: MNC Portal
A
A
A

Bagja menegaskan, larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati," terang Bagja.

"Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindaknya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu. Karena masuk dalam larangan kampanye," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement