JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada jajaran sampai di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten jangan serampangan menangani suatu perkara. Di mana, laporan yang masuk tidak semestinya langsung dinyatakan temuan, namun harus dibuktikan dahulu.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi menuturkan pengawas Pemilu harus lebih pintar dari orang yang diawasi dan memahami regulasi.
Sehingga, dia meminta seluruh jajaran dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.
"Temuan itu pengawasan aktif yang harus bisa dibuktikan, 90 persen. Jangan coba-coba sesuatu diklaim temuan tapi ternyata berhenti karena tidak cukup bisa dibuktikan," kata dia dalam keterangannya, Selasa, (21/11/2023).
Walau begitu, Puadi menjelaskan Bawaslu harus tetap merangkul komplain masyarakat ketika mereka melakukan upaya hukum. Maka dia pun menyatakan divisi penanganan pelanggaran tidak boleh sembarangan, melainkan dapat menyampaikan data dengan valid agar tidak menimbulkan hoaks.
"Kalau data enggak valid jangan sekali-kali ekspos kerjakan secara profesional supaya kerja kita enggak main-main. Kalau kita tidak ngerti belajar pahami, telusuri dengan benar," ucapnya.