Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Suap Perkara di Kejari Bondowoso

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |13:48 WIB
 KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Suap Perkara di Kejari Bondowoso
Kajarin Bondowoso Ditangkap KPK/Foto: Antara
A
A
A

 

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada Senin, 20 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan perkara yang dimaksud.

"Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para Tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Dijelaskannya, dalam penggeledahan tersebut, komisi antirasuah mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang menyeret Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ).

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," ujar Ali.

KPK pun melakukan penyitaan terhadap barang tersebut guna melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

"Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari Tersangka PJ dan kawan-kawan,"pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Penetapan tersangka ini merupakan buah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bondowoso pada Rabu (15/11/2023) siang.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Bondowoso, Alexander Silaen; Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya.

Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).

Sebagai pemberi, Tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima, Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement