JAKARTA - Ribuan perangkat desa dan kepala desa mendeklarasi dukungan terhadap pasangan Prabowo- Gibran pada Minggu, 19 November 2023.
Deklarasi kepala desa ini menjadi sorotan di masyarakat. Pasalnya, perangkat desa maupun aparatur sipil negara atau ASN sendiri telah memiliki aturan untuk dilarang berpolitik praktis dan harus netral selama proses pemilihan umum (pemilu) berlangsung.
Diketahui, dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyatakan bahwa kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye paslon Capres dan cawapres.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya merupakan bagian dari Pemerintah (Menkopolhukam) sehingga dalam hal ini meminta masyarakat yang menilai.
"Saya kan pemerintah ya sudah serahkan ke masyarakat," ujar Mahfud di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) menanggapi dugaan pelanggaran ribuan perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran beberapa hari yang lalu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil panitia penyelenggara deklarasi perangkat desa tersebut secepatnya,"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya," kata Bagja di Kantor KSP, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Bagja mengatakan, bahwa kepala desa dilarang untuk dilibatkan di dalam kampanye saat Pemilu 2024."Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,"tutup Bagja.
(Fahmi Firdaus )