Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arahan Kapolri Jelang Pemilu 2024 Sudah Jelas, Panja Netralitas Polri Dinilai Belum Perlu

Edgar Ibrania Nicolas , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |14:27 WIB
Arahan Kapolri Jelang Pemilu 2024 Sudah Jelas, Panja Netralitas Polri Dinilai Belum Perlu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/dok Polri
A
A
A

Dikatakan Sahat, semua perangkat yang berkaitan dengan Pemilu, baik KPU, Bawaslu, Polri, TNI, maupun pemerintah pusat dan daerah, semuanya itu sudah memiliki aturan main, dan sudah ada fungsi pengawasannya masing-masing.

“Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran Pemilu, bisa melaporkannya pada berbagai pihak yang menanganinya, misalkan jika pelanggaran kaitannya dengan Polri maka laporan dapat disampaikan ke Propam, kemudian untuk anggota KPU dan Bawaslu yang tidak netral bisa melapor ke DKPP, dan lain sebagainya," jelas Sahat.

Dia juga meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan ke lembaga-lembaga terkait. Seperti Polri, KPU, Bawaslu, dan lainnya diharapkan bisa menginformasikan mekanismenya kepada masyarakat,.

"Menjaga netralitas menjadi tugas pokok para perangkat pelaksana Pemilu, antara lain KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan lainnya, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu yang kian dekat waktunya,"ujarnya.

"Untuk itu diharapkan juga partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat mengawasi perjalanan Pemilu, sehingga berjalan dengan damai dan bermartabat," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement