Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gandeng KPU, TikTok Akan Hapus Video Hoaks saat Masa Kampanye Pemilu 2024

Shofiyah Afni , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |17:07 WIB
Gandeng KPU, TikTok Akan Hapus Video Hoaks saat Masa Kampanye Pemilu 2024
Video Hoaks Akan Dihapus TikTok saat Pemilu/ist
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Pemerintah pun telah mengingatkan masyarakat terkait potensi penyebaran hoaks yang terjadi selama masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Menanggapi hal itu, TikTok Indonesia akan memastikan integritas dan netralitas digital platformnya selama periode Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memelihara keseimbangan antara ekspresi diri dan pertukaran gagasan kewarganegaraan tanpa menghambat proses kebebasan berpendapat selama berlangsungnya Pemilu,” ujar Public Policy and Government Relations Manager, TikTok Indonesia, Faris Mufid, Selasa (21/11/2023).

Pihaknya akan bertindak tegas dan menghapus semua konten yang mengandung misinformasi, disinformasi, dan hoaks maupun melanggar panduan komunitas di dalam platform.

"TikTok secara berkala mengambil tindakan tegas yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa platform digitalnya bersih dari narasi yang tidak autentik. Ini hanyalah sebagian dari apa yang kami lakukan untuk menjaga integritas Pemilu yang akan datang," tegasnya.

Secara proaktif, pihaknya akan menghapus konten yang berbahaya dan mengandung misinformasi, disinformasi, hoaks yang berkaitan dengan proses sipil dan Pemilihan Umum.

“Serta mendorong pengguna untuk turut melaporan konten melalui fitur "Report" atau "Laporkan" dengan menekan ikon bendera,”tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement