Terkait pencalonan Wapres yang menjadi Calon Wakil Presiden melalui Putusan MK No.90 tersebut, dan secara hukum oleh KPU dinyatakan sebagai calon pasangan yang sah, maka hal itu sah secara hukum, namun demikian tentu secara etik dan moral menjadi persoalan, karena dihasilkan dari putusan oleh Majelis Hakim yang dinyatakan telah melanggar Etik berdasarkan putusan MKMK. Apabila dicermati moral/etik sebenarnya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan hukum, mestinya pelaksanaan hukum harus berlandaskan pada etik/moral sehingga akan dilahirkan putusan yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan. Tanpa etik/moral, maka setiap putusan yang dihasilkan oleh hukum akan mengabaikan prinsip keadilan dan juga kemanfaatan bagi Masyarakat, bangsa dan negara.
Harapannya, dengan adanya pimpinan Mahkamah Konstitusi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, SH., MH, dapat mengembalikan khitoh Mahkamah Konstitusi yang kian terpuruk dan akan diuji, saat nanti Ketika ada sengketa Hasil Pemilu dan Pilkada, termasuk juga Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang akan datang.
Penulis:
Prof. Dr. Agus Surono., S.H., M.H.
(Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila)
(Qur'anul Hidayat)