JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang sekitar Rp9,5 miliar dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, yaitu Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Dengan penambahan uang pengembalian tersebut, total yang diterima Kejagung mencapai Rp40 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan, uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar sebesar US619.000 atau setara Rp9,5 miliar.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Kuntadi juga menyampaikan,uang tersebut diduga berasal dari aliran dana tersangka Irwan Hermawan yang diterima Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
"Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," tambahnya.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa pengembalian ini terkait dengan pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Diberitakan sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar.