Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Kembali Terima Uang Rp9,5 Miliar Achsanul Qosasi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |22:18 WIB
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Kembali Terima Uang Rp9,5 Miliar Achsanul Qosasi
Kejagung kembali terima uang Rp9,5 miliar dari 2 tersangka BTS Bakti Kominfo. (Ist)
A
A
A

Anggota BPK ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal Ayat 1 UU TPPU.

Sementara itu, Sadikin Rusli memiliki peran melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menggunakan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga dari hasil korupsi atas tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement