Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Klaim Sudah Bayar Kekurangan Gaji PJLP

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |08:39 WIB
Pemprov DKI Klaim Sudah Bayar Kekurangan Gaji PJLP
Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan, telah membayarkan seluruhnya rapel upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023.

“Sudah 100% mencairkan Rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Michael mengatakan, pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, total 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan.

“Seluruh 661 OPD yang memiliki kewajiban,” jelasnya.

Berikut capaian realisasi pencairan rapel PJLP melalui suku badan pengelolaan keuangan (SBPK) per Senin 20 November 2023 pukul 17.00 WIB:

1. SBPK Jakarta Utara : 100%

Terdiri dari 125 OPD dari 125 OPD yang memiliki kewajiban.

2. SBPK Jakarta Timur : 100%

Terdiri dari 146 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement