JAKARTA - Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budisatrio Djiwandono angkat bicara soal pelaporan ke Bawaslu RI atas dugaan melanggar ketentuan kampanye lantaran memasang iklan politik yang menampilkan anak-anak di salah satu stasiun televisi nasional.
“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI Dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI.” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/11/2023).
Budisatrio mengatakan, pihaknya berpegang kepada aturan perundang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menjelaskan, TKN taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.
“Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa dimana anak-anak bisa makan minum susu gratis dimana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye,” tuturnya.
Namun, dirinya juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini. "Tim kreatif maupun produksi iklan kami didominasi anak muda tanah air yang sangat terkini dalam mengikuti perkembangan teknologi. teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis. Sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami," paparnya.
Terkait masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku. "Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilakan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) Prabowo-Gibran dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh Radar Demokrasi Indonesia (RDI).
Koordinator Nasional RDI, Steve Josh Tarore mengatakan bahwa tayangan itu jelas telah melanggar peraturan soal kampanye. Pasalnya, dalam aturan kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak.
"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan dia melakukan kampanye dan melibatkan ada video atau gambar seorang anak anak yang di bawah umur yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," ujarnya usai melayangkan laporan di kantor Bawaslu RI, Senin 20 November 2023.
(Angkasa Yudhistira)