Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang diumumkan. Termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.
Bila tak direalisasikan, Said menyatakan, buruh akan menggelar aksi mogok nasional. Mogok nasional ini akan diselenggarakan sekitar 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.