Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Juga Pacaran, Remaja Ini Nekat Cabuli Kekasihnya

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |17:19 WIB
 Baru Juga Pacaran, Remaja Ini Nekat Cabuli Kekasihnya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Seorang remaja berinisial RO (16) di Bandarlampung nekat menyetubuhi sang kekasih berinisial R (16) yang baru dipacari selama satu minggu.

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Sumber Agung, Kecamatan Kemiling pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku RO (16) tak berkutik saat diamankan di kediamannya di Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, pada Selasa 21 November 2023.

Wakasatreskrim Polresta Bandarlampung, AKP Toni Suherman mengatakan, aksi bejat itu terungkap setelah ibu korban curiga lantaran sang anak yang tak kunjung pulang selama beberapa hari.

"Jadi setelah kejadian itu, korban ini beberapa hari tidak pulang ke rumahnya, kemungkinan ketakutan. Ketika pulang, orangtuanya bertanya dan korban pun bercerita," ujar Toni saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung.

Lantaran didesak orang tuanya, kata Wakasat, korban pun bercerita dan akhirnya diketahui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya.

"Jadi mereka ini baru pacaran selama 1 minggu dan korban langsung diajak ke rumah pelaku, dan korban dibujuk oleh pelaku untuk mengikuti nafsu bejatnya," kata Wakasat.

"Setelah melakukan aksi tak senonoh itu, korban tak kembali ke rumahnya sehingga orangtuanya curiga dan mencari-cari," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali. Toni menjelaskan, korban mau melakukan hal tersebut karena terkena bujuk rayu oleh pelaku yakni pelaku berjanji akan menikahi korban, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.

Wakasat melanjutkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun penjara. Sementara pelaku RO (16) mengaku baru satu kali melakukan hal tak senonoh itu kepada korban R (16).

"Baru pacaran satu Minggu, kenal dari kawan," ucapnya.

RO mengaku sengaja mengajak korban ke rumah untuk melakukan perbuatan bejat itu lantaran hanya tinggal sendiri.

"Di rumah sendirian, tidak ada orang lain. Main (setubuhi) di kamar," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement