Penyidik juga menyita terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Kemudian, penyidik menyita 21 Unit handphone dari para saksi, dan 17 akun email.
"4 unit flashdisk, 2 unit mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet bertuliskan Lady Americana USA bewarna coklat berisikan 1 lembar holiday gateway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka," tutur Ade.
"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK. serta beberapa surat atau dokumen lainnya dan barbuk lainnya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.