JAKARTA - Sebanyak 76 guru mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Direktur Utama PT. FIM berinisial MY bersama dua teman lainnya yakni M dan WW, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.
Salah satu Kuasa Hukum, Mohammad Muchsin mengatakan, kejadian ini berawal saat puluhan guru ini mendekati masa pensiun. Dimana mereka ditawari investasi yang cukup menjanjikan dengan bagi hasil sekitar 4-5 persen setiap bulannya selama 2-5 tahun tergantung kesepakatan.
"Untuk dapat uang investasi ini pinjam di Bank dengan menggadaikan SK pensiunnya. Jadi setiap bulan mereka sudah dipotong bulanan kredit pinjaman banknya tapi ternyata janji bulanan investasi dari terlapor ini tidak juga terlaksana," kata Muchsin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/11/2023).
Puluhan guru itu rata-rata menyetorkan modal sekitar Rp.100-500 juta. Namun bagi hasil hanya berjalan sekitar 1-2 bulan.