Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim MA Usulkan Police Justice di Indonesia, Seberapa Pentingkah?

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Minggu, 26 November 2023 |15:38 WIB
Hakim MA Usulkan Police Justice di Indonesia, Seberapa Pentingkah?
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung, Haswandi mengusulkan perlunya Police Justice. Menurutnya, permasalahan yang relevan dalam sistem peradilan di Indonesia, di antaranya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum itu seringkali mengalami kendala saat pelaksanaannya.

Bahkan, pemerintah mengakui kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi sebagai salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia.

Ia mencontohkan, pada tahun 2020, di mana dari 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum itu hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2021, dari 3.372 permohonan itu hanya 1.376 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2022, dari 3.926 permohonan, hanya 2109 yang berhasil dieksekusi.

 BACA JUGA:

“Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang,” kata Haswandi melalui keterangannya, Minggu (26/11/2023).

Gagasan itu dikemukakannya juga dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar atau Profesor Universitas Islam Sultan Agung.

Sementara terkait masalah eksekusi, lanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Peradilan yang berada dibawahnya sampai saat ini tidak memiliki petugas keamanan yang khusus. Selama ini, ia menyebut praktik kebutuhan lembaga peradilan terhadap pengamanan eksekusi, pengamanan persidangan dan sebagainya sangat tergantung kepada budi baiknya institusi kepolisian.

“Oleh karena itu, diperlukan suatu unit kepolisan yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan yang disebut dengan police justice,” ungkapnya.

Haswandi mengungkapkan, kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis. Menurutnya, proses eksekusi dilakukan secara paksa dan pihak yang kalah diwajibkan mematuhi putusan pengadilan.

 BACA JUGA:

“Jika pihak tersebut menolak melaksanakan putusan, pengadilan dapat meminta bantuan kepada pihak berwenang. Eksekusi pada umumnya terkait dengan putusan pengadilan yang bersifat penghukuman atau Condemnatoir, di mana putusan tersebut memuat sanksi atau penghukuman kepada pihak yang kalah di persidangan,” ujarnya.

Menurut dia, lambatnya pelaksanaan eksekusi juga menjadi perhatian Mahkamah Agung, yang berusaha melakukan perbaikan melalui regulasi internal terkait prosedur eksekusi sebagai solusi jangka pendek. Namun, perbaikan yang lebih holistik dan komprehensif yang melibatkan Pemerintah, DPR, dan Lembaga Yudikatif juga diperlukan.

“Antara lain pembuatan peraturan perundang-undangan yang khusus tentang eksekusi, serta pembentukan unit khusus eksekusi di Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai Central Autority pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.

Terhadap hal ini, Praktisi Hukum, Juniver Girsang menilai gagasan Haswandi sangat tepat, terutama soal keberadaan police justice dalam pelaksanaan eksekusi dan lainnya. Sebab, kata dia, pelaksanaan putusan itu merupakan ending bagi masyarakat yang mencari keadilan hukum.

“Karena permasalahan di dalam pelaksanaan putusan sebagai wujud akhir masyarakat mencari keadilan, selalu menjadi hambatan dalam pelandaan eksekusi, yang membuat masyarakat pencari keadialan merasakan tidak ada kepastian hukum,” kata Juniver, Ketua Umum Peradi SAI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement