JAKARTA - Tiga Oknum TNI anggota Paspampres yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidanq mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).
Selain itu ketiga terdakwa pembunuhan juga dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).
Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka Riswandi Manis cs.
Sebelumnya diberitakan, Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaannya tersebut, ketiganya yakni Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.