Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Cs Cemarkan Nama Baik TNI dan Langgar Sumpah Prajurit

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |13:25 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Cs Cemarkan Nama Baik TNI dan Langgar Sumpah Prajurit
Praka Riswandi Manik Cs Dituntut Hukuman Mati/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, membacakan surat tuntutan untuk Tiga oknum TNI yang terbukti secara sah menganiaya sampai menghilangkan nyawa pemuda asal Aceh, yakni Imam Masykur.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Upen mengungkapkan motif para terdakwa melakukan hal keji kepada Imam Masykur. Yaitu karena faktor ekonomi sehingga melakukan kekerasan terhadap korban.

"Motif, terdakwa melakukan tindak pidana pada faktor ekonomi atau pemerasan," ujar Upen di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Upen juga membacakan tuntutan yang memberatkan para terdakwa sehingga harus menerima hukuman mati, yakni melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," kata Upen.

Selanjutnya, Upen membacakan hal-hal yang meringankan para terdakwa yang dimana tak ada alasan bagi para terdakwa mendapatkan keringanan hukuman karena tidak ada perlakuan baik saat penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. "Hal-hal yang meringankan, nihil," tegas Upen.

Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement