Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Cs Cemarkan Nama Baik TNI dan Langgar Sumpah Prajurit

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |13:25 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Cs Cemarkan Nama Baik TNI dan Langgar Sumpah Prajurit
Praka Riswandi Manik Cs Dituntut Hukuman Mati/Foto: MNC Portal
A
A
A

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).

Selain itu ketiga terdakwa juga di pinda tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).

Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement