Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp56 Juta per Jemaah, Begini Penjelasan Menag

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |16:54 WIB
Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp56 Juta per Jemaah, Begini Penjelasan Menag
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M. Nilanya rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni BPIH yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 (40%).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.

"Besaran rata-rata BPIH 1445H/2023 M sebesar Rp93,4 juta, jumlah ini terdiiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp56 juta atau 60% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37 juta atau setara 40%," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Dengan ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun,” imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa kebijakan untuk menopang sebagian biaya operasional perlu memperhatikan keberlangsungan dana haji.

"Komposisi bipih harus lebih besar dari nilai manfaat. Kedepan skema baru pelunasan mulai harus diterapkan dengan cara dicicil sehingga sisa biaya haji tidak serasa lebih banyak," katanya.

Sebelumnya, kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 H/2024 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.

"Ada satu fraksi menolak dan yang lainnya menyatakan setuju,"kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445H sejak diputuskan hingga akhir pelunasan BPIH.

Sebagai informasi, pada 13 November 2023 lalu Menag Yaqut mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah.

Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266. (fkh)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement