Sebelumnya, lama bergulir, Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum dosen STKIP PGRI Bandarlampung berinisial HS sebagai tersangka atas laporan pemerkosaan terhadap mahasiswinya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, tersangka HS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu minggu yang lalu.
Menurut Adi Sastri, saat ini tim penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna tahapan selanjutnya.
"Oknum dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan," ujar Kasubdit.
(Erha Aprili Ramadhoni)