KARAWANG - Polres Karawang menangkap bandar besar narkotika jenis sabu, MA (28) bersama pacarnya Jtd (38). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan hampir 100 gram sabu yang hendak diedarkan.
Salah satu pelaku, MA, baru keluar penjara dua bulan lalu. Ia kini berulah kembali dengan mengedarkan 1 kg sabu setiap beroperasi.
"Setiap barang turun sebanyak 1 kg sabu diedarkan di sekitar Karawang. Saat kami tangkap barang bukti yang tersisa dan kami amankan sebanyak 99,82 gram sabu yang belum sempat diedarkan. Kalau ukuran Karawang tangkapan kami ini tergolong besar," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, saat ekpose di Mapolres Karawang, Selasa (28/11/2023).
Menurut Arief, pelaku MA dan pacarnya Jtd disebut bandar besar di Karawang karena mampu mengedarkan sabu sebanyak 1 kg. Kemudian sabu tersebut diedarkan ke seluruh wilayah Karawang. Kemudian setelah barang diedarkan, mereka membuang handphone.
"Jadi handphone milik mereka hanya sekali pakai kemudian dibuang. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak," katanya.
Arief menyebutkan, MA sebagai perempuan termasuk berani menjadi bandar besar di Karawang. Padahal dia baru saja keluar penjara 2 bulan lalu setelah menjalani vonis penjara selama 4 tahun.
"Pelaku MA, walaupun perempuan dan menjadi residivis tetap saja nekat menjadi bandar," katanya.
Sementara pelaku Jtd merupakan pemain baru dan merupakan pacar dari MA. Jtd membantu MA mendistribusikan sabu ke sejumlah lokasi yang ditunjuk MA. Pelaku Jtd ditangkap terlebih dahulu kemudian baru MA. "Mereka berdua berpacaran dan sama-sama mengedarkan sabu," katanya.
Sementara polisi masih mencari Ga yang mengirim sabu kepada MA. Hanya saja keberadaan Ga belum diketahui karena hilang setelah penangkapan.
"Kami masih mencari keberadaan pelaku Ga yang merupakan bandar besar atau bos dari pelaku MA," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)