LUBUKLINGGAU - Seorang ayah di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yakni IN (37) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur CI (14). Akibat perbuatan ayahnya itu, CI kabur dari rumah, Selasa (28/11/2023).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan penangkapan tersangka kasus tersebut.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap karena dilaporkan istrinya ke polisi. Korban cerita ke ibunya bahwa dirinya dicabuli ayahnya hingga 11 kali. Tak tahan dengan perbuatan ayahnya, CI kabur dari rumah dan tinggal bersama neneknya.
“Ibu korban ini curiga dengan tingkah anaknya lalu bertanya dan mengajaknya pulang ke rumah, namun korban menolak. Setelah didesak oleh ibunya, akhirnya korban bercerita bahwa ayahnya sudah merudapaksanya,” katanya.
Robi, menambahkan tersangka mencabuli anaknya sambil mengancam akan membunuh ibu dan adiknya.
Karena ancaman tersebut, CI terpaksa menuruti permintaan tersangka sembari menangis.
"Tersangka ini sering melakukan persetubuhan terhadap korban hingga 11 kali, dengan meminta dilayani setiap 2 bulan sekali,” katanya.
Atas perbuatannya, IN dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)