DEPOK - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MAS (18), satu dari tiga pencuri kambing yang menyisakan jeroan di Jalan Raya Curug RT 3 RW 8, Curug, Bojongsari, Kota Depok pada Selasa (28/11) dini hari.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menyebut terdapat tiga pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran.
BACA JUGA:
"Telah diamankan satu pria berinisial MAS diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan. Pelaku bersama sama tiga temannya yaitu R, J, D (ketiganya DPO)," kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Made menjelaskan bahwa modus para pelaku mencuri dua ekor kambing dari dalam sebuah kandang lalu dipotong disisakan jeroan. Menurutnya kerugian yang ditaksir dari pencurian dua ekor kambing senilai jutaan rupiah.
"Pelaku mengambil dua ekor kambing dari dalam kandang kemudian dibawa ke luar dan dipotong selanjutnya isi jeroan kambing tersebut dikeluarkan. Dua ekor kambing seharga Rp4 juta," ucapnya.