DEPOK - Polisi berhasil menangkap MAS (18) salah satu pelaku dan tiga lainnya berinisial R, J, dan D masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) usai ketangkap basah mencuri dua ekor kambing hanya disisakan jeroan di Jalan Raya Curug RT 3 RW 8, Curug, Bojongsari, Kota Depok pada Selasa (28/11) dini hari.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menyebut pelaku MAS disangkakan Pasal 363 KUHP atas pencurian dan pemberatan.
BACA JUGA:
"Maksimal 7 tahun penjara," kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Made menambahkan tiga pelaku buron saat ini dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Bojongsari.
BACA JUGA:
"Iya (3 DPO dalam pengejaran)," ujarnya.
Made menjelaskan bahwa modus para pelaku mencuri dua ekor kambing dari dalam sebuah kandang lalu dipotong disisakan jeroan. Menurutnya kerugian yang ditaksir dari pencurian dua ekor kambing senilai jutaan rupiah.