4. Minggu, 21 Januari 2024
5. Minggu, 4 Februari 2024
Diketahui, KPU rencananya akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali selama masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Debat ini akan disiarkan di stasiun televisi nasional.
Perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam beleid itu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator. Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
(Khafid Mardiyansyah)