Mahfud menambahkan, banyak orang melanggar hukum, tetapi besembunyi di balik norma hukum. Misalnya, ketika perkaranya belum diputuskan oleh pengadilan, orang-orang kerap berlindung di balik asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, publik boleh-boleh saja menduga orang bersalah. Hukum dimulai dari asas praduga bersalah. Dia juga menyinggung Ketua KPK serta pejabat lain yang saat ini menjadi tersangka dan terdakwa.
“Publik boleh-boleh saja menduga mereka bersalah walaupun perkaranya masih akan diputuskan di pengadilan nanti,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )