Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan bahwa aksi perampokan itu terjadi pada Senin 13 November 2023 di Jalan Lintas Garuda Sakti, Km 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.
Saat itu, korban bernama Hartono yang merupakan pekerja sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Usai darisana, pelaku yang sudah mengintai korban langsung menyetop motor korban dan melepaskan tembakan tepat di wajah korban. Setelah itu pelaku kabur dengan memakai motor yang dibawannya.
"Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif," terangnya.
Kombes Asep Darmawan mengatakan WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan diantar ke bagian peron perusahaan. Sekali pengawalan dia dibayar Rp3 juta.
"Ternyata WO ini sudah tahu. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu," imbuh Kombes Asep.
Dalam kasus ini, bahwa tersangka FM yang merupakan eksekutor mendapat jatah Rp 500 juta sedangkan WO yang merupakan sebagai penggambar dan joki diberi uang Rp 242 juta. Sebagian uang hasil rampokan sudah dibelanjakan para tersangka seperti beli rumah, mesin cuci, bayar hutang dan lainnya.
"Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
(Fakhrizal Fakhri )