Buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum.
Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023. Dimana apabila upah minimum yang berjalan sudah diatas rata-rata konsumsi, maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Di mana simbol Alfa menjadi faktor pengurang.
(Angkasa Yudhistira)