JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri tidak ditahan usai diperiksa penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, tersangka Firli nampak keluar Gedung Bareskrim Polri usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli keluar dengan mengenakan pakaian yang sama dengan kedatangannya yakni kemeja coklat muda, dan tidak mengenakan baju tahanan.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.
Kombes Ade mengatakan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup sebelum gelar perkara untuk menentukan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.