Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orasi Ilmiah di Wisuda UBK, Mahfud MD Contohkan Hukum Progresif Pandangan Bung Karno

Rifqi Herjoko , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |01:16 WIB
Orasi Ilmiah di Wisuda UBK, Mahfud MD Contohkan Hukum Progresif Pandangan Bung Karno
Mahfud MD. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Calon wakil presiden Partai Perindo, Mahfud MD, memberikan orasi ilmiah di wisuda Universitas Bung Karno, Kamis (30/11/2023). Dalam orasinya, pria berusia 66 tahun itu menjelaskan hukum progresif dalam pandangan Presiden ke-1 RI, Soekarno.

Acara itu digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Orasi ilmiah Mahfud MD berjudul "Etika profesi sebagai landasan moral penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban".

 BACA JUGA:

"Saya sengaja memberi kuliah tadi menyangkut soal Pancasila dan segala nilai hukum dan non hukumnya, beserta hukum-hukum dalam pandangan Bung Karno yang progresif," ujar Mahfud kepada awak media seusai acara.

Mahfud MD menjelaskan hukum progresif adalah hukum yang dilaksanakan untuk menjadikan manusia sebagai subjek utama. Dengan demikian, pasal-pasal hukum kalau tidak memberikan kebaikan harus ditinggalkan.

Lebih lanjut, Mahfud mengemukakan hakim harus berani meninggalkan UU kalau itu dinilai salah. Hukum progresif pernah diterapkan Mahfud ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Satu kasus yang dia contohkan terkait dengan warga negara yang tidak bisa mencoblos dalam pemilu jika tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 BACA JUGA:

Mahfud membatalkan pasal terkait hal itu agar pelaksanaannya lebih adil. Hasilnya, warga negara bisa tetap memilih dengan menunjukkan KTP dan KK walaupun tidak terdaftar di DPT.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement