BANDARLAMPUNG - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) yang menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Bandarlampung telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2023) lalu.
Polisi menjerat putri salah satu pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung itu dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penetapan tersangka terhadap RDS dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup di antaranya uang bayaran sebagai joki yang telah diterima oleh RDS yakni sebesar Rp20 juta.
"Kami lakukan gelar perkara penetapan tersangka ini setelah adanya alat bukti yang cukup. RDS telah menerima uang sebesar Rp20 juta," ujar Donny saat dikonfirmasi, Sabtu Desember 2023.
Donny menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat panggilan terhadap RDS untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Suratnya akan kami kirim pekan depan ini," kata dia.
Donny menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka RDS akan dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
"Tersangka dijerat asal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung mengamankan seorang diduga joki saat pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Tes CAT tersebut dilaksanakan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin 13 November 2023.
(Angkasa Yudhistira)