KOLAKA - Seorang siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) alami kekerasan seksual oleh seorang pria inisial GAW (18). Korban disetubuhi secara paksa di sebuah pondok perkebunan di bawah ancaman senjata tajam (sajam) oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abd. Azis Husein Lubis menjelaskan kronologi kekerasan seksual dialami korban disaat sedang dalam perjalanan ke sekolahnya pada pukul 08.00 Wita, Jumat, (24/11/23). Pelaku yang menjumpainya di jalan langsung membuntuti dan menghampir dari belakang.
"Mulut korban langsung disumpal pakai tangan sambil ditodingkan pisau agar tidak berteriak," ujar kasat dalam komprensi persnya, Senin (4/12/2023).
Dihantui rasa takut, korban pasrah dibawa pelaku ke sebuah rumah kebun yang tidak jauh dari lokasi pertemuan keduanya. Di sana, anak malang itu disetubuhi pelaku sembari diancam menggunakan sebilah parang agar tidak berontak.