"Sementara lecehkan korban, pelaku mendengar ramai suara panggilan nama korban oleh warga dan orang tuanya yang sedang melakukan pencarian," bebernya.
Pelaku panik dan langsung meninggalkan korban hingga dijumpai melarikan diri ke Kemaraya, Kota Kendari. Polres Kolaka yang berhasil mendeteksi keberadaan GAW langsung menerjunkan Tim Elang Bandit 007 yang diback up Buser 77 Sat Reskrim Polres Kendari melakukan penangkapan.
Pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kolaka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 d subsider pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 e Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 Miliar," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.