 
                Dijelaskan, pihaknya memang diberi kewenangan untuk melakukan penjualan BB yang memiliki nilai ekonomis dengan patokan harga dibawah Rp35.000.000. Uang penjualan dari 350 liter solar tersebut selanjutnya akan disetor sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Karena isinya air terpaksa kami tetap melakukan penyetoran ke kas negara," ujarnya.
Terkait kejadian tersebut, ia sendiri menghimbau kepada mitranya dalam hal ini Polres Kolut akan kerjasamanya yang lebih baik kedepannya. Jika ada penangkapan kasus serupa berikutnya agar bisa diperiksa terlebih dahulu.
"Siapa tahu kan Polres sendiri waktu itu menyita yang bukan solar tentu bisa saja kan. Kami tentunya tidak ingin menghakimi dan ini kesalahan kami untuk jadi pembelajaran ke depan," tutupnya.
(Awaludin)