Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Paruh Baya di Muba Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2023 |00:29 WIB
 Pria Paruh Baya di Muba Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Kemudan ibu korban dan keluarganya yang tidak terima atas perbuatan tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA sat Reskrim Polres Muba.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin, guna penyidikan lebih lanjut lagi,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement