Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Baleg DPR soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |17:35 WIB
Penjelasan Baleg DPR soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ
Penjelasan baleg DPR RI soal gubernur Jakarta ditunjuk presiden di draf RUU DKJ. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi angkat bicara soal polemik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan ditunjuk dan bisa diberhentikan oleh Presiden. Hal ini terlihat dari RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, usulan ini tak terlepas dari hasil diskusi di antara fraksi-fraksi di Baleg saat membahas kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta usai status ibu kotanya dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

"Kekhususan yang diberikan kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Awalnya, kata dia, memang ada keinginan agar tidak ada Pilkada untuk Daerah Khusus Jakarta, tapi pemilihan gubernur melalui penunjukan langsung.

"Tapi kita mengingatkan di Pasal 18 a nya, disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," ujarnya.

Oleh karena itu, untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya tidak melenceng dari konstitusi, maka dicari jalan tengah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement