Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5,5 Jam Diklarifikasi, Aiman Witjaksono Serahkan Barang Bukti

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |20:25 WIB
5,5 Jam Diklarifikasi, Aiman Witjaksono Serahkan Barang Bukti
Aiman Witjaksono dipolisikan (Foto : MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono selesai menjalani klarifikasi penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa 5,5 jam dengan menyerahkan sejumlah barang bukti.

"Tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik. Jadi berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam. Tadi ada istirahat juga untuk ishoma dan kemudian alhamdulillah malam ini selesai," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023).

Dia menyampaikan terima kasih kepada pendukung yang telah menemani hingga malam hari. Dukungan terhadap dirinya merupakan bentuk dukungan terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Dia mengajak masyarakat terus mengawal demokrasi dengan tidak bungkam atas peristiwa yang tidak wajar sehingga demokrasi tetap tumbuh di Indonesia. Kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab atas pernyataan yang dikeluarkan sesuai dengan data yang dimiliki.

"Saya punya prinsip di situ dan apa yang saya hadiri hari ini, ini membuktikan bahwa pernyataan yang saya sampaikan tidak berdiri sendiri. Juga ada berkas-berkas yang juga mendukung dari pernyataan saya dan saya sudah serahkan sepenuhnya ke tim hukum," jelasnya.

Aiman tidak menjelaskan detail pertanyaan yang disampaikan penyidik, namun dia menegaskan klarifikasi yang diberikan yerkait dengan apa uang telah disampaikan pada 11 November 2023 di TPN Cemara.

Polda Metro Jaya menerima enam laporan terhadap Aiman terkait pernyataan yang menyinggung ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Sosok yang dikenal luas sebagai jurnalis itu dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement