Mahfud mengatakan memakmurkan pesantren sudah masuk dalam Undang-undang pesantren, yang mana dana dari pemerintah itu sebesar Rp128 triliun yang mana digunakan untuk memakmurkan pesantren.
"Yang dibuat oleh pemerintah kemarin, itu kita lanjutkan dengan lebih di-manage. Karena, islam di Indonesia ini wajahnya ada di pesantren, yaitu islam yang rukun, damai, penuh rahmat dan kasih sayang," ujarnya.
(Nanda Aria)