"Kita bongkar satu per satu oh ternyata dia melakukan trading juga. Kita coba cari siapa yang kena, ternyata setelah kita cari 'iya pak kita sebulan belum dibayar' karena jumlahnya besar kita serahkan ke Polres. Jadi kita berbarenganlah (dengan Polres Bogor). Dia yang mainin (trading), minta investasi dari orang ada yang sampai ratusan juta," ucap Zalukhu.
Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Klapanunggal.
"Kurang lebih 5 tahun (beraksi) dan banyak korbannya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)