Dari situlah, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RA. Adapun barang bukti yang disita pelaku dompet, kaos kaki dan rekaman kamera pengawas CCTV di area penginapan.
"Kita sudah dapatkan rekaman CCTV dimana korban masuk dan keluar saat masih hidup dan sudah lemas dan HP yang digunakan pelaku dan korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya
Sebelumnya, wanita muda berinisial FW (22), ditemukan tewas dalam ruko di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu 2 Desember 2023 malam. Korban langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan diotopsi.
Hasil penyelidikan, polisi menangkap kekasih korban yakni RA alias Alung yang membunuh korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota.
(Angkasa Yudhistira)