JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) menggelar Presentasi Tahap 2 Green Leadership Kinerja Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Para Kepala Dinas ini adalah kandidat penerima Penghargaan Kinerja Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2023. Presentasi tahap 2 ini berlangsung selama 3 hari sejak Selasa (5/12/2023) hingga Kamis (7/12/2023) di Kantor KLHK Kebon Nanas Jakarta.
Pada presentase tahap ke 2 di hari kedua, dibuka dan dipimpin oleh Dirjen PPKL, Sigit Reliantoro, Rabu (6/12/2023). Dirjen Sigit Reliantoro yang juga menjadi juri dalam acara ini mengajak seluruh peserta untuk mengikuti tahapan presentasi ini dengan baik.
Pada presentasi tahap kedua ini melibatkan kandidat yang telah berhasil melewati tahap seleksi awal. Sebanyak 5 (lima) kandidat Kepala Dinas Lingkungan Hidup hadir yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan 10 (sepuluh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang menjadi kandidat adalah Kabupaten Badung, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Bontang, dan Kota Medan.
Kandidat memiliki kesempatan untuk menyajikan program inovasi dan strategi yang lebih mendalam di hadapan para Dewan Juri. Mereka memaparkan program dan langkah konkret yang melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan pada pencapaian kinerja daerah dalam pelestarian lingkungan hidup.
Adapun materi kinerja pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang akan di presentasikan oleh kandidat meliputi berbagai aspek yaitu: (1) aspek dukungan; (2) aspek kolaborasi; (3) aspek upaya; dan (4) aspek inovasi. Dalam aspek pertama dukungan dari Pimpinan Daerah masing-masing serta stakeholder terkait.
Terkait aspek upaya yaitu hasil pemantauan kualitas lingkungan yaitu media udara, air, lahan, gambut, dan air laut. Selain itu, para kandidat ini ditantang untuk menjelaskan inovasi untuk meningkatkan kapasitas sosial. Terakhir, kolaborasi dalam peningkatan Indeks Respon Lingkungan Hidup
Proses penilaian ini melibatkan Dewan Juri yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang beranggotakan dari unsur Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya, akademisi, dan media yang akan mengevaluasi kinerja setiap daerah dengan cermat.