JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mengungkapkan jika tidak ada larangan bagi angkutan kota (angkot) memasang alat peraga kampanye atau APK, dalam hal ini Hasyim peraturan yang diterbitkan KPU yakni PKPU.
"Kalau yang stiker besar di angkot ya sepanjang yang saya ketahui ya, di peraturan KPU tidak ada larangan itu," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
BACA JUGA:
Hasyim mengatakan, tujuan dari pemasangan APK tersebut, diperuntukkan agar banyak orang yang melihat dan membacanya, namun Hasyim khawatir jika pengendara terlalu fokus dalam membaca APK di angkutan umum bisa membahayakan saat berkendara.
"Cuma kita pernah menegaskan dari Pemilu ke Pemilu karena tujuannya kan supaya orang membaca itu nah ini kan bisa juga mengganggu dan juga apa keselamatan dalam berkendara," ungkapnya.
BACA JUGA:
"Orang yang namanya berkendara fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan-kiri, depan kan juga repot," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada angkutan kota (Angkot) di masa kampanye Pemilu 2024.
Padahal, Komisi Pemilu Umum (KPU) selaku salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilu tidak mengeluaran aturan atau larangan terkait pemasangan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker di angkot.