Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tomsir Digaji Rp30 Juta Jadi Mata Elang, Tugasnya Rampas Mobil dan Intimidasi Korban

Eka Setiawan , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |14:02 WIB
Tomsir Digaji Rp30 Juta Jadi Mata Elang, Tugasnya Rampas Mobil dan Intimidasi Korban
Polisi Tangkap Kawanan Mata Elang/ Foto: MNC Portal
A
A
A

“Eksekusi kendaraan kredit macet oleh kreditur ini kewenangan dari pengadilan, tidak ada leasing memberikan kuasa untuk menarik kendaraan. Pihak leasing akan kami periksa, memberikan kuasa salah prosedur,” lanjut Kombes Joro.

Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya 8 tahun hingga 9 tahun penjara.

Kombes Joro juga menyebut saat ini ada 8 orang DPO dari kejahatan tersebut. Dia mengimbau para DPO menyerahkan diri.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement