PALEMBANG - Modus bisa pindahkan seorang perwira jadi Kapolsek, seorang oknum polisi Bhabinkamtibmas di OKI, Sumatera Selatan, berhasil menipu seorang perwira polisi sebesar Rp150 juta.
Atas perbuatannya, oknum Bhabinkamtibmas tersebut kini duduk dikursi pesakitan menjalani persidangan pengadilan.
Terdakwa bersinisial IH, Oknum Bhabinkamtibnas, Polsek Pedamaran OKI, Sumatera Selatan, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan istri korban atas dugaan penipuan terhadap seorang perwira polisi berinisial AP di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1a Khusus Kota Palemang, Kamis (7/12/2023).
Dalam keterangan saksi korban, awalnya terdakwa menjanjikan korban bisa mengurus mutasi menjadi Kapolsek asal korban bisa memberikan uang Rp150 juta.
Korban yang tertarik kemudian mengirim uang kepada terdakwa melalui transfer bank sebesar Rp50 juta sebanyak 3 kali.
"Namun, setelah 3 bulan menunggu dan daftar mutasi keluar, nama korban tidak ada dalam daftar tersebut," ujar Kasipenku Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.