Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadis! Dalang Pembunuhan Pria di Pemalang Ternyata Anaknya Sendiri

Suryono Sukarno , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |13:01 WIB
Sadis! Dalang Pembunuhan Pria di Pemalang Ternyata Anaknya Sendiri
Pelaku pembunuhan di Pemalang, Jawa Tengah (Foto: Suryono Sukarno)
A
A
A

Kapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

"Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400 ribu di dalam jok motor korban," kata Kapolres Pemalang.

Setelah terungkapnya kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 365 Ayat (1) dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Kemudian, tersangka MB dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 365 Ayat (1) dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP,” kata Kapolres Pemalang.

“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” imbuh Kapolres Pemalang.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement